KEGIATAN BELAJAR
UNDANG -UNDANG KEARSIPAN
Undang - Undang Nomor 43
Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen
Perusahaan
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
PERANAN ARSIP, FUNGSI, TUJUAN DAN MASALAH
KEARSIPAN
Peranan arsip yaitu: Sebagai pusat
informasi, setiap arsip bisa membantu ingatan seseorang mengenai sebuah naskah
tertentu. Sebagai sumber dokumentasi, arsip dapat digunakan pemimpin organisasi
dalam mengambil keputusan dengan tepat mengenai masalah yang dihadapi. Sebagai
bukti resmi pertanggung jawaban penyelenggaraan administrasi.
Adapun fungsi arsip yaitu: Sebagai
sumber ingatan bagi organisasi atau perorangan jika lupa dengan isi dokumen
atau permasalahan yang butuh diperhatikan isinya serta memiliki keterkaitan
dengan permasalahan baru. Sebagai sumber informasi bagi pemimpin yang
membutuhkannya dalam menghadapi permasalahannya. Sebagai bahan penelitian,
arsip merupakan data dan fakta yang otentik untuk dijadikan dasar pemikiran
penelitian. Sebagai alat bukti tertulis suatu hal Sebagai gambaran peristiwa
masa lampau atau sebagai bukti sejarah.
Adapun tujuan kearsipan yaitu: Agar
arsip terpelihara dengan baik, teratur dan aman Jika dibutuhkan bisa ditemukan
dengan cepat dan tepat Menghemat waktu dan tenaga Menghemat tempat penyimpanan
Menjaga rahasia arsip Menjaga kelestarian arsip Menyelamatkan pertannggung
jawaban perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan.
Menurut Drs.
The Liang Gie dalam bukunya Administrasi Perkantoran Modern, masalah-masalah
pokok di bidang kearsipan yang umumnya dihadapi oleh instansiinstansi bertalian
dengan hal-hal berikut:
a.
Tidak dapat menemukan kembali secara cepat arsip suatu
surat yang diperlukan
oleh
pimpinan instansi atau organisasi.
b.
Peminjaman atau pemakaian suatu surat oleh surat oleh
unit lain dalam waktu
lama, bahkan kadang-kadang tidak dikembalikan.
c.
Bertambahnya surat-surat ke dalam arsip tanpa ada
penyusutan, sehingga tempat
dan peralatan tidak lagi mencukupi.
d.
Tata kerja dan peralatan kearsipan tidak berkembang
(Out of date) dan tidak mengikuti perkembangan zaman (up to date) kerena kurang
pengarahan kepada petugas kearsipan.
.
SYARAT-SYARAT PEGAWAI ARSIP
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ialah :
1. Ketrampilan
2. Ketelitian
3. Kerapian
4. Kecerdasan
.UNDANG-UNDANG/REGULASI
KEARSIPAN
Regulasi yang mengatur tentang kearsipan di Indonesia telah
mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:
a.
Peraturan Presiden No.19 tahun 1961 tentang Pokok-Pokok
Kearsipan
b. Undang-Undang
No.71 tahun1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
c.
Undang-Undang No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan
Secara lengkap beberapa peraturan perundang-undangan bidang
kearsipan yang berlaku di Indonesia saat ini, yaitu:
a.
Undang-Undang Republik Indonesia No.43 tahun 2009
tentang Kearsipan
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Np.28 tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI No. 43 tahun2009 tentang Kearsipan.
c.
Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1997
tentang Dokumen
Perusahaan
d.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 87 tahun
1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan.
e.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 88 tahun
1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau
Media lainnya dan
Legalisasi.
f.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
g.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
h.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan
Informasi Publik
i.
Keputusan Presiden Nomor 105 tahun 2004 tentang
Pengelolaan Arsip Statis
j.
Peraturan Bersama Kepala ANRI dengan Kepala BKN No. 08
tahun 2012 atau No.
15 tahun 2012 tentang Pedoman Retensi Arsip PNS dan Pejabat
Negara.
Menurut Yayan Daryan (2015), selain regulasi tentang
kearsipan tersebut, terdapat juga acuan lain berupa standar (nasional dan
internasional) yang mengatur pengelolaan arsip, antara lain:
a.
ISO 15489-2001 tentang Record Management.
b. SNI
19-6962.1-2003 tentang Dokumentasi dan Informasi-Manajemen Rekaman
c.
ISO 23081-2004 Tentang Metada for Records
d. ICA
Standard, yaitu ISAAD, ISAAR, ISDF, dan standar teknis lainnya.
Dalam konteks internasional terdapat juga acuan dalam
mengelola arsi dalam bentuk konvensi dan kaidah kearsipan internasional, yaitu:
a.
Konvensi Den Haag 1954 tentang Perlindungan Arsip dari
Konflik Bersenjata dan
Perang
b. Konvensi
Wina 1983 tentang Pengaturan Arsip Pasca Kemerdekaan
c.
Asas-asas di Bidang Kearispan: a) Principle of
provenance/respect desfonds; b) principle of original order.
No comments:
Post a Comment