1. Pengertian Arsip
Dalam kehidupan sehari-hari dikenal istilah arsip, dokumen, pustaka, warkat dan kliping. Istilah-istilah tersebut mempunyai pengertian
sebagai berikut :
a. Arsip. Pengertiannya
dapat dilihat dari 2 (dua) segi, yaitu :
1)
Segi Bahasa
Secara etimologi istilah arsip berasal
dari bahasa yunani “Arche” yang
berarti “permulaan”, kemudian dari kata menjadi “arche” berkembang menjadi kata “Ta
Archia” yang berarti catatan, selanjutnya berubah lagi menjadi “Archeon”
yang berarti “Gedung Pemerintahan”, dan kemudian
dalam bahasa latinnya berbunyi “Archivium”. (Pengantar Kearsipan Sebagai
Sistem, Arsip Nasional RI, hal 2)
2)
Pendapat
Para Ahli rsiparis Belanda, S. Muller (1848-1922), J.A. Feith (1858-1913) dan R. Fruin (1857-1955) dalam bukunya yang berjudul Handleiding Voor
het Ordenen en Beschrijven van Archiven diterbitkan tahun 1898 yang kemudian
diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh arsiparis Amerika (Arthur H. Leavitt)
dengan judul Manual for Arrangement and Description of Archives (1940). Kata ”Archief” diartikan segenap dokumen
tertulis, gambar dan bahan cetakan yang secara resmi diterima atau dihasilkan
oleh suatu badan administratif atau oleh salah seorang pejabatnya dan sebegitu
jauh dokumen-dokumen ini dimaksudkan untuk tetap berada dalam pemeliharaan
badan-badan atau pejabat yang bersangkutan.
S |
elanjutnya Sir Hilary Jenkinson dalam bukunya A Manual of
Orchives Administration (Oxford 1922), Archives diartikan sebagai dokumen yang
disusun atau digunakan selama transaksi administratif dan eksekutif (pemerintah
ataupun swasta) yang membentuk sebagian, dan kemudian dipelihara di tempat
pemeliharaan guna informasi mereka oleh orang-orang yang bertanggung jawab atas
transaksi itu dan penggantinya yang sah.
A |
rsiparis Italia, Eugenio Casanova (1867-1951) dalam bukunya
Archivistica (Seina 1928) Arsip sebagai penambahan secara tertib
dokumen-dokumen yang diciptakan selama kegiatannya oleh suatu lembaga atau
perorangan, dan dipelihara untuk pelaksanaan tujuan politik, hukum, atau budaya
oleh lembaga perorangan tersebut.
A |
rsiparis Jerman, Adolf Brenneke (1875-1946) dalam bukunya
Arshivkunde (Leipzig 1953), Arsip sebagai segala kertas-kertas dan
dokumen-dokumen yang tumbuh dari kegiatan legal atau niaga dari suatu badan
atau badan hukum yang dimaksudkan untuk pemeliharaan kekal di tempat tertentu
sebagai sumber-sumber dan bukti masa lampau.
P |
rof. Prajudi Atmosudirdjo membedakan istilah file dan
records walau dalam bahasa Indonesianya diartikan arsip. File berarti: Wadah,
tempat, map, ordner, doos, kotak, almari kabinet, dan sebagainya yang
dipergunakan untuk menyimpan bahan-bahan arsip, dan bahanbahan tertulis,
piagam, surat, keputusan, daftar, dokumen, dan peta.
enurut The Liang Gie, Dalam bukunya
“Administrasi Perkantoran”, arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara
teratur, berencana dan mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali
diperlukan
dapat cepat ditemukan kembali.
Kearsipan
berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkatwarkat penting mengenai
kemajuan organisasi. Menurut UU No. 7 tahun 1971 tentang ketentuan pokok
kearsipan pasal 1 yang dimaksud arsip dalam undang-undang ini adalah :
1)
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima lembaga-lembaga
negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk dan corak apapun baik dalam
keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintahan
2)
Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta dan atau perorangan, dalam
bentuk dan corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam
rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Dari pendapat yang telah dipaparkan
menyatakan bahwa arsip merupakan dokumen (yang merekam informasi) baik yang
berbentuk tunggal maupun kelompok (berjilid) dan dokumen tersebut merupakan
hasil dari kegiatan suatu lembaga atau kantor baik pemerintah maupun swasta dan
digunakan sebagai rujukan dan bukti sejarah masa lampau.
Kemudian dari peraturan pemerintah
nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009
tentang kearsipan, yang dimaksud dengan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa
dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh negara, pemerintah daerah, lembaga
pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Dari peraturan pemerintah nomor 28
tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang
kearsipan, dapat disimpulkan bahwa arsip tidak hanya berupa dokumen berbentuk
kertas yang tunggal maupun kelompok (berjilid) tapi arsip juga berupa rekaman
informasi dalam berbagai media sesuai dengan perkembangan zaman, contoh dari
arsip tersebut dapat berupa kaset, CD/DVD, atau media lainnya sesuai dengan
perkembangan zamannya. Dan untuk penyerahan arsip itu sendiri tidak harus dari
suatu badan atau organisasi baik pemerintah maupun swasta tapi bisa juga dari
perorangan.
Di dalam bahasa Indonesia dikenal juga
kata “arsip” “file” dan “Record” yang banyak digunakan dalam kegiatan
administrasi sehari-hari. Masingmasing
mempunyai pengertian sebagai berikut :
1. File
adalah arsip aktif yang masih terdapat di unit kerja dan masih diperlukan dalam
proses administrasi secara aktif jadi masih secara langsung di gunakan.
2. Record
adalah arsip in aktif yang oleh unit kerja setelah diadakan seleksi dan
diserahkan penyimpanannya ke unit kearsipan pada unit kearsipan pada instansi
bersangkutan. Arsip in aktif ini sudah menurun nilai kegunaannya dalam proses
administrasi sehari-hari.
3.
Archive adalah arsip statis yang terdapat di Arsip
Nasional RI pusat atau daerah. Jadi
jelasnya bahwa arsip statis adalah arsip-arsip yang tidak secara langsung
digunakan dalam penyelenggaraan administrasi negara. Arsip statis ini merupakan
pertanggungjawaban nasional bagi kegiatan pemerintah dan nilai gunanya penting
untuk generasi yang akan datang.
Hal
yang paling utama dari definisi arsip yang dikemukakan oleh para ahli adalah:
Pertama arsip
harus merupakan bukti (evidence) dari suatu kejadian, tetapi bukti tersebut
merupakan bukti dari lebih satu orang. Dengan kata lain, suatu arsip harus
berisi data yang mempunyai arti sosial.
Kedua, arsip
harus disimpan didalam bentuk yang nyata. Tiga media arsip secara umum terdiri
dari kertas (paper), film dan (magnetic media). Arsip berbasis kertas merupakan
data, gambar atau teks yang disimpan pada sesuatu yang terkomposisi secara
kimiawi tanpa melihat ukuran, warna atau berat kertas. (F.W. Chesire, 1956)
Untuk arsip media magnetic merupakan data, gambar atau teks yang disimpan dan
ditemukan kembali melalui penulisan kode secara magnetik dan khusus berkaitan
dengan komputer.
Ketiga, arsip
harus dapat ditemukan kembali secara fisik maupun informasinya. Arsip dapat
dibedakan dengan non arsip (non record), karena non arsip merupakan keseluruhan
informasi dalam bentuk yang tidak nyata. Satu contoh dari non arsip adalah
percakapan biasa. Non arsip ini dalam kondisi lingkungan tertentu dapat menjadi
arsip.
Dari hal tersebut di atas secara umum
Arsip dapat didefinisikan sebagai rekaman informasi dari aktivitas dan kegiatan
suatu organisasi. Rekaman informasi arsip dapat digunakan untuk perencanaan,
pelaksanaan serta pengawasan kegiatan suatu organisasi.
Kesadaran mengenai pentingnya arsip
diketahui seluruh pihak dalam organisasi baik dari lini atasan hingga bawahan.
Apa yang akan terjadi apabila dalam suatu organisasi tidak ada perhatian pada
masalah arsip. Jika arsip dibiarkan maka akan menimbulkan permasalahan baru
yaitu akan dikemanakan arsip tersebut dan tentunya akan kesulitan dalam
pencarian suatu dokumen yang diperlukan, yang lebih berbahaya apabila surat
atau dokumen tersebut tersebut hilang atau jatuh ke tangan orang yang tidak
bertanggungjawab.
Arsip dapat
dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu arsip aktif dan inaktif. Untuk kategori
arsip aktif sebaiknya arsip tersebut disimpan dekat tempat bekerja hal ini akan
memudahkan penggunaannya selain itu penyimpanan arsip harus berdasarkan prinsip
kearsipan, yaitu cepat ditemukan kembali apabila diperlukan, dengan cara
mengklasifikasi berdasarkan abjad, subyek, numeric, dan kode klasifikasi.
Arsip aktif merupakan bagian penting
dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan juga mendukung proses
pengambilan keputusan, untuk itu arsip aktif harus selalu tersedia pada saat
diperlukan maka disimpan ditempat yang mudah untuk diambil.
Arsip inaktif adalah arsip aktif yang
telah selesai diproses dan telah menurun frekuensi pemakaiannya, dan jika
dibiarkan akan memenuhi meja dan ruang kerja, untuk itu penyimpanannya
diserahkan pada unit kearsipan dalam organisasi atau dapat dimusnahkan dengan
memperhatikan karakteristik dan nilai guna dari arsip tersebut. Untuk melakukan
penyimpanan arsip maupun data dalam organisasi akan diperlukan sebuah kerangka
system disentralisasi atau sentralisasi. Secara teoritis, bahwa setiap
organisasi akan menghasilkan arsip. Arsip yang tercipta akan membutuhkan
pengelolaan, maka diperlukan sistem dan organisasi kearsipan. Setiap organisasi
atau instansi sudah seharusnya terbentuk secara alamiah apa yang disebut
sebagai unit-unit pengolah dan unit kearsipan. Hubungan antara unit kearsipan
dan unit-unit pengolah tersebut yang harus diwujudkan untuk saling bersinergi.
b. Dokumen
Dokumen
menurut bahasa Inggris adalah “Documentation”
dan menurut bahasa latin “Documentum”.
Banyak pengertian dokumen di antaranya dalam Wikipedia Bahasa Indonesia yang
dimaksud dokumen adalah sebuah tulisan yang memuat informasi, biasanya, dokumen
ditulis di kertas dan informasinya ditulis memakai tinta baik memakai tangan
atau memakai media elektronik ( seperti printer).
Menurut
kamus kepegawaian yang dimaksud dengan dokumen adalah semua catatan tertulis,
baik tercetak maupun tidak tercetak dan segala benda yang mempunyai
keterangan-keterangan di pilah untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau
disebarkan.
Menurut
Kamus Bahasa Inggris/Webster Dokumen dapat membuktikan dengan keterangan
melengkapi keterangan dengan fakta-fakta, seperti surat keterangan, surat
pernyataan, lampiran, dll. Dokumen adalah
surat berharga yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti
atau keterangan.
Dari pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa dokumen adalah suatu yang tertulis dan tercetak yang dapat
digunakan untuk bukti atau keterangan. Dokumen-dokumen itu perlu
didokumentasikan, dokumentasi merupakan usaha untuk melakukan pengumpulan,
pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi dari berbagai bidang atau
pemberian atau juga pengumpulan bukti dan keterangan-keterangan seperti gambar,
kutipan, guntingan koran, bahan referensi, dan lain-lain.
c.
Pustaka
Menurut
W.J.S. Poerwadarminta dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan
pustaka adalah kitab, buku, kitab primbon, tempat persediaan buku-buku untuk
dibaca, kumpulan buku-buku (bacaan dsb).
d.
Warkat
Menurut
W.J.S. Poerwadarminta dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan
warkat adalah surat, isi surat; pos, lembaran surat pos ( yang boleh dilipat
sebagai surat tertutup), Pengertian warkat dapat dilihat dari 2 segi, yaitu :
1) Pengertian
Secara Sempit
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warkat
dapat berarti surat atau isi surat.
2) Pengertian
Secara Luas
Warkat
adalah setiap informasi tertulis, tercetak atau bergambar (suratsurat,
catatan-catatan, perhitungan-perhitungan, grafis-grafis, atau gambargambar)
yang masih memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi
organisasi.
Berdasarkan pengertian tersebut berarti
tidak semua catatan, grafik, gambar, dan sebagainya itu disebut warkat. Apabila catatan-catatan, grafik, dan
gambar-gambar tersebut masih memiliki kegunaan sebagai informasi dan ingatan
organisasi maka layaklah bila disebut warkat.
Dengan demikian, catatan-catatan, grafik-grafik, dan gambar-gambar yang
sudah tidak memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi
organisasi, tidak dapat disebut sebagai warkat.
Mengingat warkat masih memiliki kegunaan, maka warkat-warkat tersebut
perlu dihimpun, ditata, disimpan, dan dipelihara.
Dalam
kehidupan sehari-hari, warkat yang sering kita jumpai adalah warkat dalam
bentuk surat. Aneka surat yang termasuk
dalam pengertian warkat, misalnya surat kuasa, surat pemberitahuan, surat
undangan, surat keterangan, surat referensi, surat rekomendasi, surat
pernyataan, memo atau nota, surat pengantar, surat pesanan jasa atau surat
tempahan, surat penugasan, surat permohonan, surat ucatan, surat perkenalan,
surat penawaran, surat permintaan penawaran, surat pesanan, surat penerimaan
pesanan, surat konfirmasi pesanan, surat penolakan pesanan, surat referensi
bank, surat referensi dagang, surat pengiriman barang, surat tanda bukti,
faktur, daftar rincian barang, surat pengantar barang, telegram, surat
penagihan, surat perjanjian, surat penuntutan atau surat klaim, surat
pengnagkatan atau surat keputusan, surat pernyatan, surat-surat fiskal, surat
gugat atau somasi, surat izin, surat keterangan, surat akte pendirian
perusahaan (akte notaris), surat izin usaha perusahaan (SIUP), surat asuransi,
surat keterangan hak milik tanah/gedung (sertifikat), surat tanda terima uang
(kuitansi), catatan pembukuan (nota keuangan), segenap bentuk beraturan
perundang-undangan, dan surat-surat rutin lainnya.
Disamping
dalam bentuk surat, bentuk-bentuk lain yang temasuk dalam pengertian warkat
misalnya :
1)
Grafik
2)
Tabel
3)
Gambar atau bagan
4)
Data-data statistik
5)
Dalam bentuk himpunan atau buku, misalnya:
6)
Buku laporan
a)
Buku kas
b)
Buku agenda
c)
Buku himpunan peraturan perundang-undangan
d)
Buku himpunan surat keputusan
e)
Buku pedoman, misalnya:
f)
Buku pedoman organisasi
g)
Buku pedoman tata kerja
h)
Buku pedoman tata persuratan dan kearsipan, Buku uraian
tugas dan sebagainya.
e.
Kliping
Kliping adalah seni dalam memanfaatkan koran bekas ataupun koran baru
dengan cara memotong berita (artikel) yang ada di koran, majalah yang berguna
bagi kehidupan sehari-hari, dan lain sebagainya untuk kemudian ditempelkan di
kertas baru. Kliping bukan hanya sebuah
kerajinan yang asal tempel, ada cara tertentu yang bisa dipraktikkan agar
kliping yang dibuat bernilai tinggi dan terlihat menarik.
Di
bawah ini cara yang dapat praktikkan agar kliping yang dihasilkan tidak
terlihat asal-asalan, yaitu :
1)
Usahakan menggunakan
kertas yang cukup tebal untuk menempel guntingan artikel, penggunaan kertas
yang terlalu tebal bisa membuat kliping terlihat kurang menarik. Jangan
menggunakan kertas yang tipis, hal ini untuk menghindari lembaran kliping
keriting atau tidak bisa menempel dengan rapi.
2)
Pilihlah lem yang
cepat kering, agar lem tidak merusak dan menimbulkan bercak-bercak pada
potongan koran yang hendak ditempelkan.
3)
Ukuran jarak harus
dipikirkan matang-matang agar kliping terlihat rapi dan indah.
4)
Penyusunan potongan koran bisa menggunakan dua
metode. Metode kategori atau metode tanggal terbit. Untuk kliping yang berisi
tentang kehidupan sehari-hari lebih cocok menggunakan metode kategori,
sedangkan untuk kliping mengenai masalah berita serta sejarah metode tanggal
terbit sepertinya adalah pilihan yang tepat.
5)
Pilihlah Cover kliping yang bagus dan sesuai
dengan isinya, sampul yang menarik bisa membuat pembaca tidak bosan dan jenuh
untuk menyelami halaman demi halaman sebuah kliping.
6)
Nomor halaman serta
Daftar isi dari keseluruhan halaman kliping juga sangat penting. Hal ini
bertujuan untuk memudahkan pembaca mencari
informasi yang mereka inginkan. Di setiap halaman, bisa
diberikan saran/rujukan yang masih berkaitan dengan halaman tersebut.
7)
Simpan kliping yang
telah jadi pada tempat yang terhindar dari debu serta air.
f.
Persamaan
dan Perbedaan Arsip, Dokumen serta Pustaka
Dalam organisasi pemerintah
maupun swasta, istilah dokumen sering digunakan silih berganti dengan istilah
arsip dan pustaka, meskipun di antara ke 3 ( tiga) istilah tersebut mengandung
persamaan dan perbedaan.
Dari segi
fisik, baik arsip, dokumen, maupun pustaka, ketiganya menyangkut tentang warkat
atau record. Berbagai warkat seperti yang telah diuraikan di atas dapat
dikelompokkan menjadi 4 (empat), yaitu:
1.
Warkat-warkat yang masih digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan seharihari, yang selanjutnya disebut active file atau disebut juga
arsip dinamis aktif.
2.
Warkat-warkat yang jarang digunakan dalam proses
pekerjaan sehari-hari, atau sudah berkurang frekuensi penggunaannya dalam
penyelenggaraan administrasi organisasi.
Warkat demikian disebut in active file atau disebut juga arsip dinamis
in aktif
3.
Warkat-warkat yang sudah tidak aktif digunakan dalam
proses penyelenggaraan administrasi organisasi masih diperlukan sebagai bahan
pertanggungjawaban, bahan penelitian, dan sebagai bukti historis. Warkatwarkat inilah yang sering disebut
dengan istilah dokumen.
4.
Warkat-warkat yang sejenis dikelompokkan ke dalam satu
kelompok kemudian dijilid menjadi buku, yang disebut pustaka.
Dari uraian
tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya baik arsip ( aktif
dan inaktif), dokumen, dan pustaka dalah warkat, hanya intensitas penggunaannya
dalam pekerjaan sehari-hari saja yang berbeda.
3. Jenis-jenis arsip
Arsip dapat digolongkan atas beberapa jenis atau macam
tergantung dari sisi peninjauannya, yaitu :
1)
Berdasarkan fungsinya arsip
Berdasarkan fungsinya arsip dapat
dibedakan menjadi:
a.
Arsip Dinamis, yaitu arsip yang masih dipergunakan
secara langsung dalam proses penyelenggaraan administrasi suatu organisasi
Arsip dinamis dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Arsip dinamis aktif, yaitu arsip yang masih diperlukan
secara langsung dan terus menerus dalam penyelenggaraan administrasi organisasi
Arsip dinamis inaktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya dalam
penyelenggaraan administrasi organisasi sudah berkurang.
b.
Arsip Statis yaitu arsip yang sudah tidak aktif
dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi organisasi. Arsip statis diperlukan hanya
sebagai pertanggungjawaban dan untuk bahan penelitian saja ( bukti
historis). Biasanya arsip statis
berfungsi sebagai bahan informasi dan tersimpan di arsip Nasional.
Persentase
Tata Kearsipan :
Untuk negara maju, 20% arsip aktif, 30%-35% arsip inaktif,
35 % dimusnahkan, 10% dalam proses pemusnahan.
Untuk Indonesia hampir 100% =
dianggap arsip aktif sehingga menumpuk banyak
2) Berdasarkan
Nilai Guna Arsip
Ditinjau dari penggunaannya arsip dapat dibedakan
atas: a) Nilai Guna Primer
Nilai arsip yang didasarkan pada
kegunaan untuk kepentingan instansi/pencipta atau yang menghasilkan arsip,
nilai guna primer meliputi:
1)
Nilai guna administrasi, yaitu nilai guna arsip yang
didasarkan pada kegunaan untuk pelaksanaan tugas fungsi lembaga/instansi
pencipta arsip
2)
Nilai guna hukum, yaitu arsip yang berisikan
bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum atas hak dan kewajiban negara serta
pemerintah
3)
Nilai guna keuangan, yaitu arsip yang berisikan segala
hal yang menyangkut transaksi dan pertanggungjawaban keuangan
4)
Nilai guna ilmiah dan teknologi, yaitu arsip yang
mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai akibata atau hasil dari penelitian
murni atau terapan.
b) Nilai Guna
Sekunder, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai
kepentingan lembaga/instansi lain dan atau kepentingan umum diluar instansi
pencipta arsip serta kegunaannya sebagai bukti pertanggungjawaban kepada
masyarakat/nasional, nilai guna skunder meliputi:
1)
Nilai guna pembuktian, yaitu arsip yang mengandung
fakta dan keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana
lembaga/instansi tersebut diciptakan, dikembangkan, diatur fungsinya, dan apa kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
serta akibat dari kegiatan tersebut
2)
Nilai guna informasi, arsip yang mengandung informasi
bagi penggunaan berbagai kepentingan penelitian sejarah tanpa dikaitkan dengan
lembaga/instansi pencipta
3) Berdasarkan
Sifat
Berdasarkan sifatnya arsip dapat
dibedakan :
a.
Arsip tertutup, yaitu arsip yang dalam pengelolaan dan
perlakuannya berlaku ketentuan tentang kerahasiaan surat.
b.
Arsip
terbuka, yakni pada dasarnya boleh diketahui oleh semua orang berdasarkan
tingkat penyimpanan dan pemeliharaannya. Menurut tingkap penyimpanan dan
pemeliharaannya, arsip di bagi atas :
Arsip sentral, yaitu arsip yang
disiman di suatu pusat arsip (depo arsip) atau arsip yang dipusatkan
penyimpanannya dan pemeliharaannya pada suatu tempat tertentu
Arsip
pemerintah yang mengandung nilai khusus, ada yang disimpan secara khusus di
jakarta pada arsip nasional pusat yang disingkat ANRI (Arsip Nasional Republik
Indonesia)
Arsip unit, yaitu arsip yang disimpan disetiap bagian/unit
dalam suatu organisasi, arsip unit disebut juga arsip mikro atau arsip khusus
karena khusus hanya menyimpan arsip yang ada diunit bersangkutan
4) Berdasarkan
keasliannya, arsip dibedakan atas arsip asli, arsip tembusan, arsip salinan,
arsip petikan
5) Berdasarkan
subyek atau isinya, arsip dapat dibedakan atas berbagai macam, misalnya arsip
keuangan, arsip kepegawaian, arsip pendidikan, arsip pemasaran, arsip penjualan
dan sebagainya
6) Berdasarkan
bentuk dan judulnya, arsip terdiri atas berbagai macam surat (arsip
korespondensi) yang dalam hal ini diartikan sebagai setiap lembaran kertas yang
berisi informasi atau keterangan yang berguna bagi penyelenggaraan kehidupan
organisasi
7) Berdasarkan
sifat dan kepentingannya, arsip dibagi 2 (dua) yaitu:
a.
arsip penting, yaitu arsip yang mempunyai nilai hukum,
pendidikan, keuangan, dokumentasi, sejarah dan sebagainya dan
b.
arsip vital, yaitu arsip yang bersifat permanent
disimpan untuk selamalamanya, misalnya : akte, ijazah, dan sebagainya.
4. Fungsi Arsip
Adapun fungsi yang dapat dilihat
dari sistem penanganan kearsipan setiap
organisasi, yaitu:
Aktifitas kantor/organisasi akan berjalan dengan lancar.
Dapat dijadikan bukti-bukti tertulis apabila terjadi
masalah.
Dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi secara tertulis
Dapat dijadikan bahan dokumentasi
Dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya
Sebagai alat
pengingat
Sebagai alat penyimpanan warkat
Sebagai alat bantu perpustakaan
diorganisasi apabila memiliki
perpustakaan
Merupakan bantuan yang berguna
bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan organisasi
Menurut Drs. Anhar, fungsi arsip dari segi kegiatan yang
dilakukan oleh organisasi/instansi adalah:
Sebagai alat penyimpanan warkat.
Sebagai alat bantuan perpustakaan.
Penyimpanan warkat-warkat keputusan yang telah diambil,
kadang-kadang merupakan bantuan yang berguna bagi pejabat dalam menentukan
kebijaksanaan perusahaan.
Kearsipan berarti menhimpan
secara teratur tetap warkat-warkat penting mengenai kemajuan perusahaan.
Pada
dasarnya ada beberapa asas dalam pengelolahan surat baik surat masuk maupun
surat keluar yaitu asas sentralisasi, asas desentralisasi atau gabungan antara
kedua tersebut. Untuk penentuan asas tersebut ada beberapa pertimbangan
misalnya lokasi dari setiap unit kerja apa berada dalam satu atap atau tidak,
volume surat yang besar, jumlah pegawai dan pertimbangan lainnya. Asas-asas
tersebut adalah:
a. Asas Sentralisasi
Secara umum asas yang digunakan
oerganisasi adalah asas sentralisasi dalam arti bahwa semua surat masuk dan
surat keluar melalui satu unit kerja secara terpusat (sentral). Asas ini
disebut juga asas satu pintu atau one door/gate policy. Dengan asas
sentralisasi ini akan lebih mudah dalam pengendalian dan penelusurannya, karena
pencatatan, penyampaian, dan pengiriman dilakukan secara terpusat juga
dimungkinkan adanya keseragaman sistem dan prosedur serta peralatannya. Dengan
kata lain bahwa dengan asas ini maka:
Penerimaan dan pengiriman surat, penggolongan, pengendalian,
dilaksanakan sepenuhnya oleh unit kersipan.
Surat masuk yang diterima langsung oleh unit pengelola harus
disampaikan informasi terlebih dahulu ke unit kearsipan sehingga surat masuk
tersebut teregister di unit yang berwenang.
Pengunaan sarana pencatatan
surat menjadi lebih efisien.
Dengan melihat kondisi seperti ini maka asas sentralisasi
sesuai untuk organisasi yang lingkup kerjanya berada dalam satu gedung atau
satu atap dengan volume surat yang ditangani relatif kecil.
b. Asas Desentralisasi
Adalah kegiatan pengelolahan surat baik
surat masuk maupun keluar sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing unit kerja
dalam suatu organisasi. Unit kerja bertanggung jawab dalam melakukan penerimaan
surat, pencatatan, pendistribusian dan pengiriman surat.
Dalam asas ini bagi organisasi yang unitnya
terpencar atau mempunyai kantor perwakilan atau kantor cabang pada beberapa
tempat akan lebih mudah dan efisien jika dilakukan secara desentralisasi dimana
masingmasing unit organisasi melakukan kegiatan pengelolaan surat dinasnya.
Kalau hal ini yang terjadi maka yang
perlu dicermati adalah harus adanya pembakuan sistem dan prosedur serta sarana
pencatatan yang standar
sehingga meskipun dilakukanpada masing-masing unit organisasi tetapi tetap ada
standar yang baku secara organisasional. Dengan asas ini maka:
Pengolongan, pengarahan dan
pengendalian surat dilaksanakan sepenuhnya oleh unit pengelola.
Fungsi dan wewenang unit
kearsipan terbatas pada pengelolaan dan penyimpanan arsip inaktif.
Setiap
unit pengelola mempunyai sarana pencatatan surat masingmasing.
Kelebihan dari asas ini adalah
penyampaian surat ke meja kerja menjadi lebih cepat dan surat tersebut manjadi
lebih cepat diproses dan ditindaklanjuti. Tetapi sebaliknya asas ini juga mempunyai
kelemahannya yaitu kemungkinan terjadinya ketidakseragaman sistem dan prosedur
pengendalian dan pencatatan surat di samping tentu saja kemungkinan pengunaan
sarana dan peralatan yang tidak efesien.
c. Asas Gabungan
Adalah asas kombinasi antara sentralisasi
dan desentralisasi dalam arti bahwa sentralisasi terhadap prosedur, sistem,
peralatan, dan SDM kearsipan yang dilakukan oleh unit kearsipan dan
desentralisasi dalam pelaksanaannya. Asas ini terutama dilakukan oleh
organisasinya yang relative besar dengan kegiataan dan bobot pekerjaan yang
relatif kompleks dan juga sekaligus untuk mengantisipasi kelemahan-kelemahan
dari kedua asas di atas.
5.
Syarat
Petugas Arsip
Tenaga yang dibutuhkan dalam mengelola
dan mengurus arsip adalah tenaga yang terampil dan paham tentang sistem
kearsipan yang baik, seorang tenaga kearsipan harus memiliki syarat-syarat sbb.
:
Littlefield dan Peterson mengemukakan seorang petugas arsip atau
arsiparis harus memiliki:
1)
Berpendidikan sekolah menengah dan memiliki kecerdasan
normal
2)
Memahami susunan abjad dengan baik dan memiliki
penglihatan yang tajam untuk dapat membedakan nama kecil dan angka-angka dalam
warkat
3)
Memiliki kecermatan
4)
Memiliki suatu pikiran yang tertarik pada
rincian-rincian yang kecil
5)
Memiliki sifat kerapihan dalam bekerja
6)
Memiliki sifat pertimbangan yang baik
Drs. Anhar berpendapat untuk menjadi arsiparis minimal diperlukan
minimal 4 (empat) syarat, yaitu: ketelitian, kecerdasan, dan pengetahuan umum,
keterampilan dan kerapihan. Disamping itu tenaga arsiparis harus memiliki
persyaratan sbb.:
1)
Mengetahui pengetahuan tata kearsipan
2)
Selalu mengikuti perkembangan dibidang pekerjaan,
seperti : mengetahui peralatan-peralatan yang lebih canggih yang akan membantu
tugasnya
3)
Mengenal seluk beluk organisasi/instansi dengan tugas-tugas
dan jabatanjabatan
4)
Memiliki keterampilan dalam bidangnya dan kepribadian
yang baik
Dari 2 (dua) pendapat tersebut
dapat disimpulkan bahwa petugas arsiparis harus memiliki syarat sbb:
1)
Pengetahuan dan keterampilan tentang arsip surat
menyurat, seluk beluk tentang organisasi/instansi dan tata kearsipan atau
sistem kearsipan
2)
Pendidikan minimal sekolah menengah kejuruan
3)
Tekun, teliti, rapih, cermat, dan sabar dalam
menyelesaikan pekerjaan
4)
Cekatan, cerdas, dan kreatif dalam menjalankan pekerjaan
5)
Disiplin,
jujur, dan tanggung jawab
6)
Ramah dan sopan dalam melayani permintaan arsip
7)
Loyal dan dapat menyimpan rahasia
8)
Sehat rohani dan jasmani
9)
Bekerja secara profesional
6.
Undang-Undang
43 Tentang Kearsipan
Lebih dari 38 tahun sejak
diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1971, dunia kearsipan telah
memiliki rel untuk berjalan sesuai aturan. Kurun waktu antara tahun 1971 sampai
dengan 2009 bukan merupakan waktu yang pendek, selama kurun waktu tersebut banyak
perubahan yang terjadi, baik di lingkup nasional maupun di lingkup yang lebih
sempit, terutama moment reformasi yang telah membawa pengaruh dalam tata
kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain hal tersebut otonomi daerah juga
telah menimbulkan konsekuensi dalam tata pemerintahan. Pelimpahan kewenangan
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah menambah keragaman kegiatan yang
menjadi kewenangan daerah.
Semangat reformasi yang sudah
dicanangkan sebelumnya diharapkan terus ada dan mengubah segala sesuatu yang
perlu diperbaiki. Seperti halnya di bidang kearsipan, pertama menanggapi
tuntutan situasi dan kondisi dalam menghadapi era keterbukaan. Kedua dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, ada
beberapa hal prinsip yang berbeda yang perlu dihadapi sebagai konsekuensi. Oleh
karena itu lahirnya Undang- undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan telah
memberikan harapan baru bagi dunia kearsipan, karena telah dicamtumkannya
beberapa materi baru yang akan memperjelas pelaksanaan tugas–tugas kearsipan
dimasa yang akan datang.
7.
Fungsi
Kearsipan dalam organisasi/instansi
Menurut Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah
rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan
kata lain arsip merupakan suatu bukti pertanggungjawaban dalam pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga arsip perlu di kelola
dan dimanfaatkan dengan baik agar keselamatan dan keamanan arsip tersebut bisa
terjamin.
Pemanfatan arsip yang opimal dapat
dicapai melalui tahapan manajemen arsip modern yaitu perencanaan yang matang,
pelaksanaan yang tepat serta pengawasan yang ketat. Mengingat pentingnya arsip
dalam suatu organisasi, maka pengelolaan arsip harus dilakukan dengan baik dan
benar sesuai dengan prinsip serta tujuan manajemen kearsipan,yaitu dapat
menyediakan arsip dengan cepat, tepat, lengkap dan efisien apabila dibutuhkan.
Manajemen dibutuhkan oleh organisasi
untuk mengelola arsip menjadi informasi yang tepat melalui kegiatan
pengorganisasian pekerjaan. Oleh karena itu, manajemen arsip merupakan salah
satu fungsi penting dalam setiap kegiatan. Dikatakan lebih lanjut bahwa manajemen
arsip dalam masyarakat informasi merupakan salah satu bagian penting bagi
fondasi kemasyarakatan, karena manajemen dijalankan berdasarkan sumbersumber
kemasyarakatan yang ada termasuk perilaku persepsi yang ada di dalamnya.
Dari uraian di atas tujuan
kearsipan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)
Supaya arsip terpelihara dengan baik, teratur dan aman.
2)
Jika diperlukan dapat ditemukan dengan cepa dan tepat.
3)
Menghilangkan pemborosan waktu dan tenaga.
4)
Penghematan tempat penyimpanan.
5)
Menjaga rahasia arsip.
6)
Menjaga kelestarian arsip.
7)
Menyelamatkan pertanggung jawaban perencanaan,
pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
No comments:
Post a Comment